Senin, 08 Agustus 2011

Tempat Dan Waktu Turunnya Al-Qur'an Bagian 2


Ke 5 Dan 6 : AL LAILI & AN NAHARI 
AL LAILI adalah ayat / surah yang diturunkan pada waktu malam hari.
AN NAHARI adalah ayat / surah yang diturunkan pada waktu siang hari.


Sebagian contoh dari Al Laili

1. Surah Al Fat_hu dari awal surah sampai ayat ke 20

" انا فتحنا لك فتحا مبينا ¤.... إلى قوله تعالى... و لتكون اية للمؤمنين و يهديكم صراطا مستقيما ¤ "

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari yang sanadnya sampai kepada Zaid bin Aslam dari ayahnya Zaid.

2. Ayat Qiblat Surah Al Baqarah ayat 144

" فول وجهك شطر المسجد الحرام "

"Maka hadapkanlah wajahmu kearah Masjidilharam"

Hadits yang menerangkan ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar;

" بينما الناس بقباء في صلاة الصبح إذ جاءهم ات فقال : إن النبي صلى الله عليه وسلم قد أنزل عليه قران ، و قد أمر أن يستقبل القبلة .... "

"Ketika orang-orang di Quba' pada waktu shalat shubuh tiba-tiba ada orang yang mendatangi mereka kemudian berkata "Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه و سلم telah diturunkan kepadanya Al-Qur'an, dan Nabi diperintahkan untuk menghadap Qiblat" "

3. Surah Al Ahzab ayat 59

" يا أيها النبي قل لأزواجك و بناتك و نساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن . ذالك ادني ان يعرفن فلا يؤذين . وكان الله غفورا رحيما ¤‎ ‎"

Sebagaimana hadits riwayat imam Bukhari dari Sayyidah 'Aisyah رضى الله عنها ;

" خرجت سودة بعد ما ضرب الحجاب لحاجتها ، وكانت امرأة جسيمة لا تخفي على من يعرفها ، فراها عمر ، فقال : يا سودة ، أما و الله ما تخفين علينا، فانظري كيف تخرجين . قالت : فانكفأت إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم و إنه ليتعشى ، و في يده عرق، فقالت : يا رسول الله ، خرجت لبعض حاجتي ، فقال لي عمر كذا و كذا ، فأوحى الله إليه ثم رفع عنه و إن العرق في يده ما وضعه. فقال :إنه قد أذن لكن أن تخرجن لحاجتكن "
‎ رواه البخاري عن عائشة ‎

4. Ayat tsalatsah (Surah At Taubah ayat 118
)

" وعلى الثلاثة الذين خلفوا حتى اذا ضاقت عليهم الارض بما رحبت و ضاقت عليهم انفسهم و ظنوا ان لا ملجأ من الله إلا إليه ثم تاب عليهم ليتوبوا . إن الله التواب الرحيم "

"Dan terhadap tiga orang[*] yang ditinggalkan. Hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah (pula terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah, melainkan kepada-Nya saja, kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. "

Sebagaimana dalam haditsnya imam Bukhari dari haditsnya Ka'b.

[*] Tiga orang itu adalah Hilal bin Umayyah Al Waqifi dari bani Waqif, Murarah bin Ar Rabi' Al 'Amiri dari bani 'Amr bin 'Auf, Ka'b bin Malik As salami. Ketiga orang ini semuanya dari dari golongan Anshar. Mereka disalahkan ketika tidak mau ikut berperang.


Ke 7 dan 8 adalah ASH SHAIFI & ASY SYITA'I

Ash Shaifi adalah ayat yang diturunkan ketika musim panas.
Asy Syita'i adalah ayat yang diturunkan ketika musim hujan.

Contoh ayat ASH SHAIFI adalah ayat Kalalah yang ada diakhirnya surah An Nisa', ayat 176.

" يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة ان امرؤ هلك ليس له ولد و له اخت فلها نصف ما ترك " الأية

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang Kalalah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya..." "

sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sayyidina 'Umar.

sedangkan ayat kalalah yang diawal surah An Nisa' termasuk dalam ayat Asy Syita'i.
Contoh ayat Asy Syita'i yang lain adalah surah An Nur ayat 11 sampai 20.

"إن الذين جاؤا بالإفك عصبة منكم.. " إلى قوله تعالى " وأن الله رؤف رحيم "

sebagaimana hadits imam Bukhari dari Sayyidah 'Aisyah رضى الله عنها

" قالت عائشة : فوالله ما رام رسول الله صلى الله عليه و سلم مجلسه ، و لا خرج أحد من أهل البيت ، حتى أنزل عليه ، فأخذه ما كان يأخذه من البرحاء ، حتى إنه ليتحدر منه مثل الجمان من العرق ، وهو في يوم شات ، من ثقل القول الذى ينزل عليه " رواه البخاري


9 : AL FIRASYI

AL FIRASYI adalah ayat yang diturunkan ketika Nabi صلى الله عليه و سلم ditempat tidur, baik Naik dalam keadaan tidur atau tidak.

Contoh Al Firasyi adalah ayat tsalatsah yang sudah disebutkan diatas. Ayat itu diturunkan ketika Rasulullah tidur dirumah istrinya yang bernama Ummi Salamah (Hindun binti Abi Umayyah Al Makhzumiyah).
Dan yang disamakan dengan Al Firasyi adalah ayat / surah yang turunnya seperti mimpi, seperti surah Al Kautsar, karena mimpinya para Nabi merupakan wahyu. Meskipun matanya tidur tapi hatinya tetap terjaga. Didalam Shahih Muslim disebutkan ;
" عن أنس رضى الله عنه : بينما رسول الله صلى الله عليه و سلم ذات يوم بين أظهرنا في المسجد ، إذ أغفى إغفاءة ، ثم رفع رأسه مبتسما ، فقلت : ما أضحكك يا رسول الله ؟ فقال : نزلت علي انفا سورة ، فقرأ : ( بسم الله الرحمن الرحيم ، إنا أعطيناك الكوثر ، فصل لربك و انحر ، إن شانئك هو الأبتر ) "

Bab 1 : Tempat Dan Waktu Turunnya Al-Qur'an Bagian 1


Hal-hal yang berhubungan dengan waktu dan tempat turunnya Al-Qur'an semuanya ada dua belas macam, yaitu



Yang pertama dan kedua adalah Makkiyah Dan Madaniyah

Makkiyah adalah surah atau sebagian besar dari surah yang diturunkan sebelum hijrah meskipun turunnya tidak di Makkah.
Madaniyah adalah surah atau sebagian besar dari surah yang turunnya setelah hijrah meskipun turunnya tidak di Madinah.

Dan ayat yang diturunkan dalam perjalanan hijrah juga termasuk dalam Madaniyah.

Ada yang mengatakan kalau Makkiyah adalah yang diturunkan diMakkah dan Madaniyah adalah yang diturunkan diMadinah. Menurut definisi ini maka ada ayat yang tidak Makkiyah dan juga tidak Madaniyah, yaitu surah yang diturunkan dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah. Seperti firman Allah ;

" لو كان عرضا قريبا و سفرا قاصدا لاتبعوك... الاية "

Ayat ini diturunkan ketika Nabi صلى الله عليه و سلم berada di Tabuk.

Manfaat dari mengetahui Makkiyah dan Madaniyah ini diantaranya adalah untuk mengetahui penanggalan naasikh ( الناسخ / ayat yang menggantikan ayat yang lain ) dari yang mansukh ( المنسوخ / ayat yang digantikan ). Dan untuk mengetahui urutan turunnya Al-Qur'an.


Ciri-ciri Makkiyah dan Madaniyah

A. Ciri-ciri Makkiyah
1. Setiap surah yang ada kalimat " يا أيها الناس " dan tidak ada kalimat " يا أيها الذين امنوا ".
2. Setiap surah yang ada kata " كلا ".
3. Setiap surah yang mengandung kisah Nabi Adam dan iblis selain surah Al Baqarah.
4. Setiap surah yang menyebutkan orang-orang munafik selain surah Al 'Ankabut.
5. Setiap surah yang diawali dengan huruf muqatta'ah kecuali surah Al Baqarah dan Ali Imran. Sedangkan surah Ar Ra'du terjadi perbedaan pendapat.
6. Setiap surah yang mengandung sajadah
7. Setiap surah yang berisi seruan kepada tauhid dan celaan terhadap kemusyrikan dan budaya jahiliyah, khabar surga dan ancaman neraka, berisi kisah-kisah nabi dan kaum yang dibinasakan, kata-katanya pendek dan singkat mempunyai arti yang dalam.

B. Ciri-ciri Madaniyah
1. Setiap surah yang terdapat kalimat " يا أيها الذين امنوا"
2. Setiap surah yang mengandung hukum-hukum, muamalah, seruan ibadah, ayatnya panjang-panjang.


Surah Al-Qur'an kesemuanya ada 114 surah. Sedangkan surah yang termasuk Madaniyah ada 29 surah menurut pendapatnya imam Suyuthi. Selebihnya adalah Makkiyah.

Daftar Surah Makkiyah
1.Al Fatihah 2.Al An'am 3.Al A'raf 4.Yunus 5.Hud 6.Yusuf 7.Ibrahim 8.Al Hijr 9.An Nahl ‎ 10.Al Isra' 11.Al Kahfi 12.Maryam 13.Thaha 14.Al Anbiyaa' 15.Al Mu'minun 16.Al Furqan 17.Asy syu'araa' 18.An Naml 19.Al Qashash 20.Al 'Ankabut 21.Ar Ruum 22.Luqman 23.As Sajdah 24.As Saba' 25.Fathir 26.Yasin 27.Ash Shaaffaat 28.Shaad 29.Az Zumar 30.Al Mukmin 31.Fushshilat 32.Asy Syura 33.Az Zukhruf 34.Ad Dukhan 35.Al Jaatsiyah 36.Al Ahqaaf 37.Qaaf 38.Adz Dzariyaat 39.Ath Thuur 40.An Najm 41.Al Qamar 42.Ar Rahman 43.Al Waqi'ah 44.Al Mulk 45.Al Qalam 46.Al Haaqqah 47.Al Ma'arij 48.Nuh 49.Al Jin 50.Al Muzzammil 51.Al Muddatstsir 52.Al Insan 53.Al Mursalat 54.An Naba' 55.An Naazi'at 56.'Abasa 57.At Takwir 58.Al Infithaar 59.Al Muthaffifin 60.Al Insyiqaq 61.Al Buruj 62.Ath Thariq 63.Al A'laa 64.Al Ghasyiyah 65.Al Fajr 66.Al Balad 67.Asy Syams 68.Al Lail 69.Adl Dluha 70.Al Insyirah 71.At tiin 72.Al 'Alaq 73.Al Bayyinah 74.Al 'Adiyat 75.Al Qariah 76.At Takatsur 77.Al 'Ashr 78.Al Humazah 79.Al Fiil 80.Quraisy 81.Al Maa'un 82.Al Kautsar. 83.Al Kafirun 84.Al Lahab 85.Al Ikhlash

Daftar Surah Madaniyah
1.Al Baqarah 2.Ali Imran 3.An Nisa' 4.Al Ma'idah 5.Al Anfal 6.At Taubah 7.Ar Ra'du 8.Al Hajj 9.An Nuur 10.Al Ahzab 11.Muhammad 12.Al Fath 13.Al Hujurat 14.Al Hadid 15.Al Mujadilah 16.Al Hasyr 17.Al Mumtahanah 18.Ash Shaff 19.Al Jumu'ah 20.Al Munafiquun 21.At Taghaabun 22.Ath Thalaq 23.At Tahrim 24.Al Qiyamah 25.Al Qadr 26.Al Zalzalah 27.An Nashr 28.Al Falaq 29.An Naas.


ke 3 dan ke 4 adalah Hadlori dan Safari

Hadlori adalah ayat yang diturunkan dirumah.
Safari adalah ayat yang diturunkan dalam perjalanan.

Contoh ayat Safari adalah

1. ayat tayammum dalam surah Al Ma'idah ayat 6 ;
" ياأيها الذين امنوا إذا قمتم إلي الصلاة........ الاية "
Ayat ini diturunkan didaerah bernama Dzati jaisy atau Baida' (dzul hulaifah; nama tempat dekat madinah) dalam rombongan onta dari perang Muraisi' (yang dikenal dengan perang bani Mushthali') ketika Sayyidah 'Aisyah رضى الله عنها kehilangan kalungnya sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhari dari sayyidah 'Aisyah. Kejadian itu pada bulan Sya'ban tahun 6 atau 5 atau 4 Hijriyah (ada tiga qoul dalam masalah ini).

2. Surah Al Fat_hu diturunkan di Kira' Al Ghamim sebagaimana diriwayatkan oleh imam Bukhari dari Zaid bin Aslam.

3. Ayat
" واتقوا يوما ترجعون فيه إلى الله ثم توفي كل نفس ما كسبت وهم لا يظلمون "
Diturunkan di Mina pada waktu haji wada'. Seperti yang diriwayatkan imam Al Baihaqi dalam kitab Ad Dalail.

4. Ayat
" امن الرسول بما انزل إليه من ربه والمؤمنون ......... " إلى اخر سورة البقرة
sampai akhir surah Al Baqarah.
Ayat ini diturunkan ketika Fathu Makkah.

5. Surah Al Anfal dan ayat
" هذان خصمان ..... " إلي قوله تعالى " الحميد "
Keduanya diturunkan ketika perang Badar, seperti yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Sa'ad bin Abi waqash. Sedangkan ayat " هذان خصمان " sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Bukhari diturunkan Pada Hamzah bin 'Abdul Muththalib dengan dua sahabatnya (sayyidina 'Ali dan 'Ubaidah bin Al Harits) dan 'Utbah bin Rabi'ah dengan dua temannya (Syaibah bin Rabi'ah dan walid bin 'Utbah) ketika perang tanding waktu perang badar.

6. Surah An Nahl Ayat 126 sampai akhir surah
" وان عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به..... " إلى اخر السورة
ayat ini diturunkan di uhud sebagaimana diriwayatkan Al Baihaqi dalam kitab Ad Dalail dan musnadnya imam Bazzar dari haditsnya Abu Hurairah.

7. Ayat
" اليوم أكملت لكم دينكم ... " إلى قوله تعالى " دينا "
Diturunkan ketika haji wada' seperti yang disebutkan dalam Shahih Bukhari yang diriwayatkan dari sayyidina Umar رضى الله عنه .

Itu adalah sebagian dari contoh ayat safari. Untuk ayat-ayat safari, imam Suyuthi dalam kitabnya "At Tahbir" menyebutkannya secara lengkap.

Bab Thoharoh

Wudhu
http://ummuabdirrahman.files.wordpress.com/2010/05/shahih-fiqih-sunnah.jpg?w=108&h=152Pengertian dan dalil disyariatkannya
Wudhu secara bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu kebersihan dan kesegaran.
Secara istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Dalil dari Qur’an dan Sunnah:
  1. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
  1. Shahih Bukhari : 135 dan Shahih Muslim : 225
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudhu”.
Keutamaan Wudhu:
  1. Bersuci adalah setengah dari iman. (Shahih Muslim : 223)
  2. Menghapus dosa-dosa kecil. (Shahih Muslim : 244)
  3. Mengangkat derjad seorang hamba. (Shahih Muslim : 251)
  4. Jalan ke sorga. (Shahih Bukhari : 1149 dan Sahih Muslim : 2458)
  5. Tanda keistimewaan ummat ini ketika mereka mendatangi telaga. (Shahih Muslim : 234)
  6. Cahaya bagi seorang hamba di hari kiamat. (Shahih Muslim : 250)
  7. Untuk pembuka ikatan syetan. (Shahih Bukhari : 1142 dan Shahih Muslim : 776)
Sifat wudhu yang lengkap atau sempurna :
أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ
“Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu’.” Ibnu Syihab berkata, “Ulama-ulama kami berkata, ‘Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat.” (Shahih Bukhari 158 dan Shahih Muslim 226)
Sifat-sifat wudhu':
  1. Berniat (karena merupakan syarat sah ibadah termasuk wudhu’) menghilangkan hadas (dalam hati).
إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya”. (Riwayat Bukhari : 1 dan Shahih Muslim : 1907)
2. Membaca Bismillah.
3. Mencuci telapak tangan sampai pergelangan 3 kali.
4. Mengambil air dengan tangan kanan untuk berkumur-kumur sambil menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tangan kiri 3 kali.
5. Mencuci wajah seluruhnya 3 kali.
6. Mencuci kedua tangan sampai siku (kanan-kiri).
7. Menyapu keseluruhan kepala kebelakang lalu ke depan terus ke telinga bagian luar dan dalam.
8. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki (kanan-kiri).
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata: Niat tempatnya di hati bukan di lidah, telah disepakati oleh para ulama. (Majmu’ arrosail al kubro : 1/243)
Faidahnya: Jikalau dia melafazkan berbeda dengan yang dihatinya maka yang dinilai adalah yang di hatinya.
Rukun-rukun Wudhu’
Apabila satu diantara rukun ini tinggal, maka batallah wudhu’nya. Diantara rukun-rukun tersebut adalah:
  1. Mencuci seluruh wajah dari tempat tumbuhnya rambut sampai dibawah dagu dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. Dan wajib berkumur-kumur dan mencuci hidung. (al-Maidah ayat 6)
  2. Membasuh kedua tangan sampai siku. (al-Maidah ayat 6)
  3. Menyapu kepala kewajibannya disepakati oleh ulama, namun berbeda pada ukurannya. (al-Maidah ayat 6)
  • Wajib menyapu semua kepala baik laki-laki maupun perempuan.
  • Wajib menyapu semua kepala hanya untuk laki-laki.
  • Menyapu hanya sebagian kepala.
  1. Menyapu telinga. (daaruqutni : 1/97, hasan)
  2. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki. (Shahih Bukhari : 161 dan Shahih Muslim : 241)
  3. Teratur. (Majmu’ : 1/433, dll)
  4. Beriringan atau tidak terpisah antara satu rukun dengan rukun lainnya. (Shahih Muslim : 232)
Sunnah-sunnah Wudhu’ :
  1. Bersiwak.
  2. Memulai dengan Bismillah.
  3. Membasuh kedua tangan. (Shahih Bukhari : 159 dan Shahih Muslim : 226)
  4. Berkumur-kumur dan mencuci hidung dari satu cidukan air sebanyak 3 kali. (Shahih Muslim : 235)
  5. Melebihkan berkumur-kumur dan mencuci hidung selain orang yang berpuasa. (Abu Daud : 142, shahih)
  6. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri. (Shahih Bukhari : 140)
  7. Mencuci sebanyak 3 kali. (Shahih Bukhari : 156)
Perhatian:
  • Menyapu kepala hanya sekali saja. (an-Nasa’i : 1/88, shahih)
  • Makruh lebih dari 3 kali bagi orang yang menyempurnakan wudhunya. (at-Tamhiid, ibnu abdilbaar : 20/117)
  1. Menggosok-gosok anggota wudhu. (Ibnu Hiban : 1082, shahih)
  2. Membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki. (Shahih)
  3. Melebihkan membasuh pada tempat yang diwajibkan seperti kedepan kepala, atas siku dan atas mata kaki. (Shahih Bukhari : 36 dan Shahih Muslim : 246)
  4. Hemat dalam penggunaan air. (Shahih Bukhari : 198)
  5. Berdoa setelah wudhu. (Shahih Muslim : 234)
  6. Sholat 2 rakaat setelah wudhu. (Shahih Bukhari : 6433 dan Shahih Muslim : 226)
Catatan:
-                Boleh mengeringkan bekas wudhu. (Shahih Bukhari : 270)
-                Tidak sah wudhu bagi wanita yang memakai kutek. (Ibnu Abi Syaibah : 1/120, sanad shahih)
Pembatal wudhu’ :
  1. Buang air kecil atau buang air besar serta keluar angin dari 2 tempat. (al-Maidah ayat 6, al ijmaa’ hal. 17)
  2. Keluar mani, wadi atau madzi. (Shahih Bukhari : 269 dan Shahih Muslim : 303)
  3. Tidur lelap. (al-muhalla : 1/222-231). Ada 8 pendapat ulama, silahkan lihat di hal. 129-132)
  4. Hilang akal atau gila, mabuk, pingsan. (al-Ausath ibnu al Mundzir : 1/155)
  5. Menyentuh kemaluan tanpa pembatas, baik dengan syahwat atau tidak.
  6. Memakan daging onta. (Shahih Muslim : 360)
Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu’ :
  1. Saling bersentuhan laki-laki dengan wanita tanpa pembatas. (al-Umm : 1/15)
  2. Keluar darah dari selain tempat yang biasa keluar seperti karena luka atau bekam. (Shahih Bukhari : 1/80)
  3. Koi atau pengobatan dengan menggunakan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
  4. Tertawa terbahak-bahak dalam sholat atau diluar sholat. (dalil yang mengatakan mengulang wudhu adalah dhaif, daaruqutni : 1/162)
  5. Memandikan dan membawa mayat. (Abu Daud : 3162, dll)
  6. Ragu dengan telah batalnya wudhu atau belum. (Shahih)
Hal-hal yang dianjurkan untuk berwudhu’ :
  1. Ketika berdzikir: keumuman berdzikir, membaca al-Qur’an, tawaf di ka’bah dan lain-lain. (Abu Daud : 17, shahih)
  2. Ketika akan tidur. (Shahih Bukhari : 247 dan Shahih Muslim : 2710)
  3. Bagi orang yang junub ketika akan makan, tidur atau ingin mengulanginya kembali. (Shahih Bukhari : 288 dan Shahih Muslim : 305)
  4. Sebelum mandi junub. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
  5. Setelah makan makanan yang di bakar atau di panggang. (Shahih Muslim : 351)
  6. Memperbaharui wudhu ketika akan sholat. (Shahih Muslim : 277)
  7. Ketika terjadi hal yang membatalkan wudhu. (Tirmidzi : 3689, shahih)
  8. Setelah berobat dengan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
Menyapu pembatas :
  1. Menyapu Khuffain (sandal dari kulit yang menutup dua mata kaki) hukumnya boleh tapi mencucinya lebih utama. Masanya 3 hari 3 malam untuk yang musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Syarat menyapu khuffain yaitu memakainya dalam keadaan suci.
Yang membatalkannya yaitu berakhirnya masa menyapu, membukanya dan berhadats sebelum memakainya. Sedangkan membukanya bukan berarti membatalkan wudhu.
Menyapu kaus kaki dan sandal ada 3 pendapat.
  1. Menyapu penutup kepala seperti imamah atau sorban dan kerudung bagi wanita ketika berwudhu apabila takut dingin.
  2. Pembungkus tulang yang patah seperti gips.
Mandi
Pengertian mandi
Secara bahasa : Mengalirkan air kepada sesuatu.
Secara syar’i : Menyiramkan air yang bersih keseluruh badan karena hal-hal tertentu.
Hal-hal yang mewajibkan mandi:
  1. Keluar mani (dalam keadaan sehat) waktu sadar atau tidur.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa ayat 43)
  1. Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa keluar mani. (Shahih Muslim : 350)
  2. Haid.
  3. Nifas.
  4. Masuk Islamnya orang kafir. (Al-Majmu’ : 2/175)
  5. Sholat Jum’at. (Shahih Bukhari : 879, Shahih Muslim : 846)
  6. Meninggal.
Mandi-mandi yang di sunnahkan :
  1. Mandi dua hari raya. (musnad imam syafei : 114)
  2. Mandi setelah sadar dari pingsan. (Shahih Bukhari : 687 dan Shahih Muslim : 418)
  3. Mandi ihram pada haji dan umrah. (Tirmidzi : 831, hasan)
  4. Mandi ketika memasuki Makkah. (Shahih Bukhari: 1573 dan Shahih Muslim : 1259)
  5. Mandi ketika melakukan jima’ berulang kali. (Abu Daud : 216, hasan)
  6. Mandi setelah memandikan mayit. (Tirmidzi : 993, shahih, dll)
  7. Mandi bagi wanita yang istihadhoh (hadits dhoif: jaami’ ahkaamu an-nisaa’ : 1/230-237)
Catatan: Niat merupakan syarat sah ibadah  termasuk mandi.
Rukun mandi
Menyiram air keseluruh tubuh atau badan: kulit dan rambut. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
Induk hadits dalam hal ini lihat Shahih Bukhari : 248, 266 dan Shahih Muslim : 316, 317)
  1. Membasuh kedua tangan 3 kali sebelum memasukkan tangan kedalam air. (Shahih Muslim : 317)
  2. Membasuh kemaluan dan sekitarnya yang terkena kotoran. (Shahih Bukhari : 154, Muslim 267)
  3. Mencuci tangan setelah mencuci kemaluan. Disarankan dengan sabun agar lebih bersih. (Shahih Muslim : 317)
  4. Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu hendak sholat. (Fathul baari : 1/429)
Catatan:
  • Mandi junub untuk wanita sama seperti mandi junub laki-laki
  • Tidak mesti mengurai rambut yang di ikat, yang penting air sampai kepangkal rambut.
  • Tidak mesti berwudhu setelah mandi, apabila tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu’
Tayamum
Secara bahasa: Maksud
Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).
Dalil di syariatkannya:
  1. Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً
“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”.
  1. Hadits : Musnad Ahmad jilid 2 no 222
  2. Ijma’ : al-Mughni 1/148
Hal-hal yang membolehkan tayamum :
  1. Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
  2. Berhalangan menggunakan air.
Catatan:
-                Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang yang melakukannya.
-                Mayat boleh di tayamumkan apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum. (al-Mahalla : 2/158)
-                Tidak mesti orang yang melakukan tayamum itu dengan syarat perjalanan jauh.
-                Tidak disyaratkan tayamum bagi orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan saja. (al-Mahhalla : 2/116)
-                Apabila berkumpul antara mayat, wanita haid dan orang yang terkena najis sedangkan air tidak cukup kecuali hanya untuk satu orang saja. Maka yang lebih berhak diantara mereka menurut jumhur ulama (al Majmu’ : 2/316) adalah yang memiliki air tersebut. Namun apabila tidak ada yang memiliki air tersebut dan air itu boleh digunakan, maka ada perbedaan pendapat para ulama. Silahkan lihat sumber asli yaitu kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 193.
Tanah apa yang boleh di gunakan dalam tayamum? Ada 2 pendapat ulama, yaitu:
  1. Permukaan bumi secara umum: gunung, kerikil, tanah dan husoba’ (Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah)
  2. Tanah bukan yang lain (Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsur, dll)
Cara melakukan tayamum sesuai tuntunan Rasulullah:
Memukulkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian meniupnya. Lalu menyapu wajah dan kedua tangan. (Shahih Bukhari : 338 dan  Shahih Muslim : 798)
Pembatal tayamum sama seperti hal yang membatalkan wudhu’.
Catatan:
-                Apabila mendapati air setelah tayamum sebelum melakukan sholat, maka batal tayamumnya dan wajib berwudhu’.
-                Apabila sedang sholat ada orang yang mengantarkan air atau mendengar adanya air, ada 2 pendapat ulama: memutuskan sholat dan wajib berwudhu (dhoif Tirmidzi : 124). Sedangkan pendapat yang lain, melanjutkan sholat hingga selesai. (Surat Muhammad ayat 33)
-                Apabila telah selesai sholat baru mendapati air, maka tidak perlu mengulangi sholatnya.

Minggu, 07 Agustus 2011

tasauf diantara pemuji dan pengelak


Jumat, 11 Februari 2011


Pertanyaan:

    Kapan lahir dan berkembangnya ilmu tasawuf, dan apa
    pula keistimewaanya?

    Apa alasan orang-orang yang menolaknya dan bagaimana
    dalilnya bagi orang-orang yang memujinya?

Jawab:

Masalah tasawuf ini pernah dibahas, tetapi ada baiknya untuk
diulang  kembali,  sebab  masalah  ini  amat  penting  untuk
menyatakan suatu hakikat dan kebenaran yang hilang di antara
orang-orang  yang mencela dan memuji tasawuf tersebut secara
menyeluruh.

Dengan penjelasan  yang  lebih  luas  ini,  sekiranya  dapat
membuka  tabir  yang  menyelimuti  bagian  yang  cerah  ini,
sebagai teladan bagi orang yang hendak meninjau ke arah itu,
misalnya ahli suluk yang berjalan ke arah Allah.

Di   zaman  para  sahabat  Nabi  saw,  kaum  Muslimin  serta
pengikutnya mempelajari tasawuf, agama Islam dan hukum-hukum
Islam secara keseluruhan, tanpa kecuali.

Tiada   satu   bagian   pun   yang   tidak   dipelajari  dan
dipraktekkan, baik lahir maupun batin; urusan  dunia  maupun
akhirat;   masalah  pribadi  maupun  kemasyarakatan,  bahkan
masalah  yang  ada  hubungannya  dengan   penggunaan   akal,
perkembangan  jiwa  dan  jasmani,  mendapat  perhatian pula.
Timbulnya perubahan dan  adanya  kesulitan  dalam  kehidupan
baru   yang   dihadapinya   adalah   akibat   pengaruh  yang
ditimbulkan  dari  dalam   dan   luar.   Dan   juga   adanya
bangsa-bangsa   yang   berbeda  paham  dan  alirannya  dalam
masyarakat yang semakin hari kian bertambah besar.

Dalam  hal  ini,  terdapat  orang-orang  yang   perhatiannya
dibatasi pada bagian akal, yaitu Ahlulkalam, Mu'tazilah. Ada
yang perhatiannya dibatasi pada  bagian  lahirnya  (luarnya)
atau   hukum-hukumnya  saja,  yaitu  ahli  fiqih.  Ada  pula
orang-orang yang perhatiannya  pada  materi  dan  foya-foya,
misalnya orang-orang kaya, dan sebagainya.

Maka,  pada  saat  itu,  timbullah  orang-orang  sufi  yang
perhatiannya terbatas pada  bagian  ubudiah  saja,  terutama
pada   bagian   peningkatan   dan   penghayatan  jiwa  untuk
mendapatkan   keridhaan   Allah   dan    keselamatan    dari
kemurkaan-Nya.   Demi   tercapainya  tujuan  tersebut,  maka
diharuskan zuhud atau hidup sederhana  dan  mengurangi  hawa
nafsu.  Ini diambil dari pengertian syariat dan takwa kepada
Allah.

Disamping itu, kemudian timbul hal baru, yaitu cinta  kepada
Allah  (mahabatullah). Sebagaimana Siti Rabi'ah Al-Adawiyah,
Abu Yazid Al-Basthami, dan Sulaiman Ad-Darani, mereka adalah
tokoh-tokoh sufi. Mereka berpendapat sebagai berikut:

    "Bahwa ketaatan dan kewajiban bukan karena takut
    pada neraka, dan bukan keinginan akan surga dan
    kenikmatannya, tetapi demi cintanya kepada Allah
    dan mencari keridhaan-Nya, supaya dekat
    dengan-Nya."

Dalam syairnya, Siti Rabi'ah Al-Adawiyah telah berkata:

    "Semua orang yang menyembah Allah karena takut
    akan neraka dan ingin menikmati surga. Kalau aku
    tidak demikian, aku menyembah Allah, karena aku
    cinta kepada Allah dan ingin ridhaNya."

Kemudian  pandangan  mereka  itu  berubah,  dari  pendidikan
akhlak  dan  latihan  jiwa, berubah menjadi paham-paham baru
atas Islam yang menyimpang, yaitu filsafat; dan yang  paling
menonjol  ialah Al-Ghaulu bil Hulul wa Wahdatul-Wujud (paham
bersatunya hamba dengan Allah).

Paham ini juga yang dianut  oleh al-Hallaj ,  seorang  tokoh
sufi,  sehingga dihukum mati tahun 309 H. karena ia berkata,

Paham Hulul berarti Allah bersemayam di  dalam  makhluk-Nya,
sama dengan paham kaum Nasrani terhadap Isa Al-Masih.

Banyak  di  kalangan  para  sufi  sendiri yang menolak paham
Al-Hallaj itu. Dan hal ini juga yang  menyebabkan  kemarahan
para fuqaha khususnya dan kaum Muslimin pada umumnya.

Filsafat  ini  sangat  berbahaya, karena dapat menghilangkan
rasa tanggung jawab  dan  beranggapan  bahwa  semua  manusia
sama,  baik  yang jahat maupun yang baik; dan yang bertauhid
maupun yang tidak, semua makhluk menjadi tempat bagi Tajalli
(kasyaf) Al-Haq, yaitu Allah.

Dalam  keadaan  yang  demikian,  tentu  timbul  asumsi  yang
bermacam-macam, ada yang menilai  masalah  tasawuf  tersebut
secara  amat  fanatik  dengan  memuji  mereka dan menganggap
semua ajarannya itu baik sekali. Ada pula  yang  mencelanya,
menganggap  semua ajaran mereka tidak benar, dan beranggapan
aliran tasawuf itu diambil dari agama Masehi,  agama  Budha,
dan lain-lainnya.

Secara  obyektif  bahwa  tasawuf itu dapat dikatakan sebagai
berikut:

    "Tasawuf ada dalam Islam dan mempunyai dasar yang
    mendalam. Tidak dapat diingkari dan disembunyikan,
    dapat dilihat dan dibaca dalam Al-Qur'an, Sunnah
    Rasul saw. dan para sahabatnya yang mempunyai
    sifat-sifat zuhud (tidak mau atau menjauhi
    hubudunya), tidak suka hidup mewah, sebagaimana
    sikap khalifah Umar r.a, Ali r.a, Abu Darda',
    Salman Al-Farisi, Abu Dzar r.a. dan lainnya."

Banyak ayat Al-Qur'an yang menganjurkan agar mawas diri dari
godaan yang berupa kesenangan atau fitnah dunia.

Tetapi  hendaknya  selalu  bergerak  menuju  ke  jalan  yang
diridhai oleh Allah swt. dan berlomba-lomba memohon  ampunan
Allah swt, surga-Nya dan takutlah akan azab neraka.

Dalam  Al-Qur,an  dan hadis Nabi saw. juga telah diterangkan
mengenai  cinta  Allah  kepada  hamba-hamba-Nya  dan   cinta
hambaNya  kepada  Allah.  Sebagaimana  disebutkan dalam ayat
Al-Qur,an:

    "Adapun orang-orang yang beriman cintanya sangat
    besar kepada Allah ..." (Q.s. Al-Baqarah: 165).

    "... Allah mencintai mereka dan mereka pun
    mencintai-Nya ..." (Q.s. Al-Maidah: 54).

    "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
    berjihad di jalan Allah dalam barisan yang teratur
    (tidak tercerai-berai) ..." (Q.s. Ash-Shaff: 4).

Diterangkan pula dalam Al-Qur'an dan hadis mengenai  masalah
zuhud,   tawakal,   tobat,   syukur,  sabar,  yakin,  takwa,
muraqabah (mawas diri), dan  lain-lainnya  dari  maqam-maqam
yang suci dalam agama.

Tidak  ada  golongan lain yang memberi perhatian penuh dalam
menafsirkan,  membahas  dengan  teliti  dan  terinci,  serta
membagi  segi-segi  utamanya  maqam  ini  selain  para sufi.
Merekalah yang paling mahir  dan  mengetahui  akan  penyakit
jiwa,  sifat-sifatnya  dan kekurangan yang ada pada manusia,
mereka ini ahli dalam ilmu pendidikan yang dinamakan Suluk.

Tetapi, tasawuf tidak berhenti hingga  di  sini  saja  dalam
peranannya  di  masa  permulaan,  yaitu adanya kemauan dalam
melaksanakan akhlak yang luhur dan hakikat dari ibadat  yang
murni  semata  untuk  Allah  swt. Sebagaimana dikatakan oleh
Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi,  yaitu:  "Ilmu  tasawuf  itu,
kemudian  akan  meningkat  ke  bidang  makrifat  perkenalan,
setelah itu ke arah khasab ungkapan dan karunia  Allah.  Hal
ini diperoleh melalui pembersihan hati nurani.

Akhirnya,  dengan  ditingkatkannya  hal-hal  ini,  timbullah
penyimpangan, tanpa dirasakan oleh sebagian ahli sufi."

Di antara yang tampak dari penyimpangan sebagian orang-orang
sufi adalah sebagai berikut:

1.  Dijadikannya  wijid  (perasaan) dan ilham sebagai ukuran
untuk dasar pengetahuan dan lain-lain; juga dapat  dijadikan
ukuran   untuk  membedakan  antara  yang  benar  dan  salah.
Sehingga sebagian ada yang berkata, "Aku  diberi  tahu  oleh
hati dari Tuhanku (Allah)."

Berbeda  dengan  ungkapan  dari  ahli  sunnah  bahwa apabila
mereka meriwayatkan ini  dari  si  Fulan,  si  Fulan  sampai
kepada Rasulullah saw.

2.  Dibedakannya  antara  syariat  dan hakikat, antara hukum
Islam dan yang bebas dari hukumnya.

3. Dikuasai oleh paham Jabariah dan Salabiah, sehingga dapat
mempengaruhi  iman  dan akidah mereka, dimana manusia mutlak
dikendalikannya. Maka tidak perlu lagi  melawan  dan  selalu
bersikap pasif, tidak aktif.

Tidak dihargainya dunia dan perkembangannya. Apa yang ada di
dunia  dianggapnya  sepele,  padahal  ayat  Al-Qur,an  telah
menyatakan:

    "... dan janganlah kamu melupakan akan nasibmu
    (kebahagiaanmu) dari (kenikmatan) dunia ..."
    (Q.s. Al-Qashash: 77).

Pikiran dan teori di atas telah  tersebar  dan  dipraktekkan
dimana-mana,  dengan  dasar  dan  paham bahwa hal ini bagian
dari  Islam,  ditetapkan  oleh  Islam,  dan  ada   sebagian,
terutama  dari golongan intelektual, keduanya belum mengerti
benar akan hal itu karena tidak mempelajarinya.

Sekali lagi kita tandaskan, bahwa orang sufi dahulu,  selalu
menyuruh  jangan  sampai  menyimpang  dari garis syariat dan
hukum-hukumnya.

Ibnul Qayyim berkata mengenai  keterangan  dari  tokoh-tokoh
sufi, "Tokoh-tokoh sufi dan guru besar mereka, Al-Junaid bin
Muhammad (297  H.),  berkata,  'Semua  jalan  tertutup  bagi
manusia, kecuali jalan yang dilalui Nabi saw.'"

Al-Junaid pun berkata:

    "Barangsiapa yang tidak hafal Al-Qur'an dan
    menulis hadis-hadis Nabi saw. maka tidak boleh
    dijadikan panutan dan ditiru, karena ilmu kita
    (tasawuf) terikat pada kitab Al-Qur'an dan
    As-Sunnah."

Abu Khafs berkata:

    "Barangsiapa yang tidak menimbang amal dan segala
    sesuatu dengan timbangan Al-Kitab dan As-Sunnah,
    serta tidak menuduh perasaannya (tidak membenarkan
    wijid-nya), maka mereka itu tidak termasuk
    golongan kaum tasawuf."

Abu Yazid Al-Basthami berkata:

    "Janganlah kamu menilai dan tertipu dengan
    kekuatan-kekuatan yang luar biasa, tetapi yang
    harus dinilai adalah ketaatan dan ketakwaan
    seseorang pada agama dan syariat pelaksanaannya."

Kiranya keterangan yang paling tepat  mengenai  tasawuf  dan
para  sufi  adalah  sebagaimana  yang diuraikan oleh Al-Imam
Ibnu Taimiyah dalam  menjawab  atas  pertanyaan,  "Bagaimana
pandangan ahli agama mengenai tasawuf?"

Ibnu Taimiyah memberi jawaban sebagai berikut,

    "Pandangan orang dalam masalah tasawuf ada dua,
    yaitu:

    Sebagian termasuk ahli fiqih dan ilmu kalam
    mencela dan menganggap para sufi itu ahli bid'ah
    dan di luar Sunnah Nabi saw.

    Sebagian lagi terlalu berlebih-lebihan dalam
    memberikan pujian dan menganggap mereka paling
    baik dan sempurna di antara manusia setelah Nabi
    saw. Kedua-duanya tidak benar. Yang benar ialah
    bahwa mereka ini sedang dalam usaha melakukan
    pengabdian kepada Allah, sebagaimana usaha
    orang-orang lain untuk menaati Allah swt. Dalam
    kondisi yang prima di antara mereka, ada yang
    cepat sampai dan dekat kepada Allah, orang-orang
    ini dinamakan Minal muqarrabiin (orang-orang yang
    terdekat dengan Allah), sesuai dengan ijtihadnya;
    ada pula yang intensitas ketaatannya sedang-sedang
    saja. Orang ini termasuk bagian kanan: Min
    ashhaabilyamiin (orang-orang yang berada di antara
    kedua sikap tadi)."

Di antara golongan itu ada yang  salah,  ada  yang  berdosa,
melakukan  tobat,  ada  pula yang tetap tidak bertobat. Yang
lebih sesat lagi adalah orang-orang yang melakukan kezaliman
dan kemaksiatan, tetapi menganggap dirinya orang-orang sufi.

Masih  banyak  lagi dari ahli bid'ah dan golongan fasik yang
menganggap dirinya golongan tasawuf, yang ditolak dan  tidak
diakui  oleh  tokoh-tokoh  sufi  yang  benar  dan  terkenal.
Sebagaimana Al-Junaid dan lain-lainnya.